|
WANITA HAID BERDIAM DI MASJID
|
|
Saturday, 10 September
2005
|
|
SOAL :
Apakah kalau wanita haid sudah pakai pembalut, boleh berdiam di masjid? Lalu apa batasan masjid? Apakah teras masjid termasuk masjid? (Ani, Yogya)
JAWAB :
1. Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid
Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi SAW yang mengharamkannya.(Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 17) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92). Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang
haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud). (Hadits ini shahih menurut Ibnu
Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini
hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)
Yang dimaksud berdiam (Arab : al-lubtsu, atau al-muktsu)
artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau
mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah
duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga
tidak dibolehkan bagi wanita haid (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar,
I/80).
Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas
(al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa.
Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. (Lihat
As-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal.
241, dan “Bab Al-Haidh”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 247; As-Sayid A’lawi,
Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14). Dalilnya, Nabi SAW pernah memerintah
‘A`isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid.
Lalu‘A`isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul
bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
(Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76; M.
Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita), hal.
44). Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah RA pernah berkata,”Salah
seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya,
padahal dia sedang haidh.” (HR. An-Nasa`i)(Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha,
Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77)
Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/78) Dalam Syarah Al-Bajuri Juz I hal. 115 dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja (KH. Moch Anwar, 100 Masail Fiqhiyah : Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal. 51)
Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima.
Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat
tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan
penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika
kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak
haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi
haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan
bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid.
Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya
tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak
menunjukkan adanya illat itu. Nabi SAW hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku
tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini
jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah
(jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas.
Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi
yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita
haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid.
Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil
yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) --misalnya yang
diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits
tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai
kaidah ushul fiqh :
Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliil at-taqyiid
“[Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama
tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat
tertentu).” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/208; Imam
Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164)
2. Batasan Masjid
Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan shalat jamaah bagi orang umum (Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 416.)
Yang dimaksud shalat jamaah, terutama adalah shalat jamaah
lima waktu dan shalat Jumat. Namun termasuk juga shalat jamaah sunnah seperti
shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri atau Idul adha. Di Indonesia, jika hanya
untuk berjamaah lima waktu tetapi tidak digunakan shalat Jumat, tempat itu
biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang
semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah
(Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami`, biasanya digunakan untuk
tempat yang dipakai shalat Jumat. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori
masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan
shalat berjamaah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar,
surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya
wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid.
Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk shalat jamaah, tapi hanya untuk
orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan
masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika
sebuah tempat hanya digunakan untuk shalat secara sendiri, bukan untuk shalat
jamaah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.
Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan
masjid dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid
dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk shalat (mawadhi’
ash-shalat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud)
(Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)
Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum mesjid
bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa
bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah
kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua
lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang
sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid
yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan,
pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku
hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan
ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi`
ash-sholat (tempat-tempat sholat) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92
& 152)
Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu
memang tidak digunakan untuk shalat jamaah. Jika digunakan shalat jamaah,
termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang
sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya.
Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk shalat jamaah. Ringkasnya,
semua tempat atau ruang yang tidak digunakan shalat jamaah, tidak dinamakan
masjid, meski pun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras)
kadang digunakan shalat jamaah dan kadang tidak? Jawabannya adalah sebagai
berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering
dipakai shalat jamaah, atau lebih sering tidak dipakai untuk shalat jamaah.
Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka dihukumi masjid. Jika lebih
sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.
Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). Ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) --bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian)-- di tanah Khaybar. Mengapa? Karena tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi SAW sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum (HR. Bukhari) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 319). Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara`ah.
Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’
itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari
itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai
shalat dan kadang tidak dipakai shalat jamaah, kita harus melihat dulu,
manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai
shalat jamaah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak
dipakai shalat jamaah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam [
]
Catatan :
1 wasaq = 130,560 kg gandum (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 63; Abdurahman Asssl-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 92.)
Yogyakarta, 15 Januari 2004
M. Shiddiq Al-Jawi
|
